BPJS Kesehatan Dapat Suntikan Dana Rp 6,8 Triliun

Sobat Kabar timika Papua , yang semoga dalam lindungan Tuhan yang maha Esa. Kabar timika hadir untuk memberikan seputar topik dan informasi terhangat yang ada di Nusantara umumnya dan khususnya buat warga Papua dan sekitarnya. Berbagai topik dan isi kami sajikan yang mana semoga dapat memberikan pencerahan bagi semuanya. Dan jika kita lihat persoalan tantang BPJS Kesehatan Dapat Suntikan Dana Rp 6,8 Triliun, yang baru-baru ini ramai dibicarakan oleh media sosial dan media masa.Kami mencoba untuk mengulasnya disini.

Yang kami harap berdasarkan fakta dan data mengenai BPJS Kesehatan Dapat Suntikan Dana Rp 6,8 Triliun kita bisa mengambil poko inti persoalan yang terjadi tanpa mengedepankan emosi semata.mari kita lihat dari dua sisi yang berbeda baik itu baik dan buruknya. Dan mari kita ambil dan selesaikan dengan jalan yang bisa diterima masyarakat. Akhir-akhir ini pokok perbincangan BPJS Kesehatan Dapat Suntikan Dana Rp 6,8 Triliun mulai memanas disemua kalangan. Dan kadang malah melupakan poko persoalan yang masih menjadi PR kita semua yaitu kesejahteraan masyarakat banyak.

Baca juga:


Bumi papua tidak seperti wilaayah Jakarta yang begitu pongah dan mewah, Di bumi papua kami hidup dengan dami dan penuh dengan keharmonisan. Namun terkdang kami iri dengan kota Jakarta yang serba mewah dan mudah,kami warga papua untuk menjangkau wilayah satu dengan wilayah lain saja masih sedikit sulit belum lagi persoalan ksehatan,pendidikanya. Dan semoga dengan adanya pembangunan infrastruktur baru semuanya bisa mudah seperti Jakarta.

BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan (berita satu)
BeritaSimalungun.com, Jakarta - Pemerintah meningkatkan penyertaan modal negara di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan menyuntikkan dana sebesar Rp 6,8 triliun. Penambahan modal negara di BPJS Kesehatan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2016 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada 29 Desember 2016.

“Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial,” demikian bunyi salah satu diktum PP Nomor 71/2016 yang tercantum dalam laman resmi Sekretariat Kabinet, Kamis (12/1).

Disebutkan, penyertaan modal negara bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2016, yang digunakan untuk menambah aset bersih dana jaminan sosial sesehatan.

“Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud sebesar Rp 6.827.891.000.000,00,” demikian bunyi Pasal 2 Ayat (2) PP 71/2016.

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2016 ini mulai berlaku saat diundangkan pada 29 Desember 2016 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. (BS)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "BPJS Kesehatan Dapat Suntikan Dana Rp 6,8 Triliun"

Post a Comment