Larang Wings Air Mengudara di Langit Nabire, Kemenhub: Bupati Tidak Punya Kuasa

Sobat Kabar timika Papua , yang semoga dalam lindungan Tuhan yang maha Esa. Kabar timika hadir untuk memberikan seputar topik dan informasi terhangat yang ada di Nusantara umumnya dan khususnya buat warga Papua dan sekitarnya. Berbagai topik dan isi kami sajikan yang mana semoga dapat memberikan pencerahan bagi semuanya. Dan jika kita lihat persoalan tantang Larang Wings Air Mengudara di Langit Nabire, Kemenhub: Bupati Tidak Punya Kuasa, yang baru-baru ini ramai dibicarakan oleh media sosial dan media masa.Kami mencoba untuk mengulasnya disini.

Yang kami harap berdasarkan fakta dan data mengenai Larang Wings Air Mengudara di Langit Nabire, Kemenhub: Bupati Tidak Punya Kuasa kita bisa mengambil poko inti persoalan yang terjadi tanpa mengedepankan emosi semata.mari kita lihat dari dua sisi yang berbeda baik itu baik dan buruknya. Dan mari kita ambil dan selesaikan dengan jalan yang bisa diterima masyarakat. Akhir-akhir ini pokok perbincangan Larang Wings Air Mengudara di Langit Nabire, Kemenhub: Bupati Tidak Punya Kuasa mulai memanas disemua kalangan. Dan kadang malah melupakan poko persoalan yang masih menjadi PR kita semua yaitu kesejahteraan masyarakat banyak.

Baca juga:


Bumi papua tidak seperti wilaayah Jakarta yang begitu pongah dan mewah, Di bumi papua kami hidup dengan dami dan penuh dengan keharmonisan. Namun terkdang kami iri dengan kota Jakarta yang serba mewah dan mudah,kami warga papua untuk menjangkau wilayah satu dengan wilayah lain saja masih sedikit sulit belum lagi persoalan ksehatan,pendidikanya. Dan semoga dengan adanya pembangunan infrastruktur baru semuanya bisa mudah seperti Jakarta.



HarianPapua.com – Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub, Bambang S Ervan angkat bicara terkait larangan terbang bagi maskapai Wings Air oleh Bupati Nabire Isaias Douw yang merasa kurang nyaman dengan pelayanan yang diberikan oleh anak group Lion Air tersebut.


Bambang mengatakan bahwa terbang atau tidaknya sebuah maskapai ke sejumlah daerah di seluruh nusantara merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan.


“Tidak bisa melarang dan menghentikan, kalau semua Pemda (Pemerintah Daerah) melakukan hal itu, rusaklah tatanan penerbangan ini,” tegas Bambang, Jumat (13/1).


Untuk diketahui, anak usaha Lion Air Group, Wing Air dilarang beroperasi di Nabire, Papua, berdasarkan surat dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nabire Nomor 300/05/SATPOL PP.


Surat larangan tersebut, merupakan penegasan dari perintah Bupati Nabire Nomor 300/2417/Ser per tanggal 17 Desember 2016. Dimana isinya, tentang tindak lanjut surat Bupati Nabire Nomor 553/2330/Set tentang pelarangan operasional penerbangan Wing Air di Kabupaten Nabire.


Terkait persoalan utama atau akar masalah dari larangan Bupati Nabire Isaias Douw yang melarang maskapai Wings Air mengudara di langit Nabire hingga saat ini menurut Bambang pihaknya belum mengetahui secara jelas.


Oleh karena itu mewakili Kementerian Perhubungan Indonesia Bambang meminta kepeada pihak maskapai Wings Air untuk berkomunikasi langsung kepada Bupati untuk mencari solusi masalah tersebut.





Larang Wings Air Mengudara di Langit Nabire, Kemenhub: Bupati Tidak Punya Kuasa

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Larang Wings Air Mengudara di Langit Nabire, Kemenhub: Bupati Tidak Punya Kuasa"

Post a Comment