Sobat Kabar timika Papua , yang semoga dalam lindungan Tuhan yang maha Esa. Kabar timika hadir untuk memberikan seputar topik dan informasi terhangat yang ada di Nusantara umumnya dan khususnya buat warga Papua dan sekitarnya. Berbagai topik dan isi kami sajikan yang mana semoga dapat memberikan pencerahan bagi semuanya. Dan jika kita lihat persoalan tantang Kontraktor Jalan Sentani-Depapre Klaim Proyek Tidak Fiktif, yang baru-baru ini ramai dibicarakan oleh media sosial dan media masa.Kami mencoba untuk mengulasnya disini.
Yang kami harap berdasarkan fakta dan data mengenai Kontraktor Jalan Sentani-Depapre Klaim Proyek Tidak Fiktif kita bisa mengambil poko inti persoalan yang terjadi tanpa mengedepankan emosi semata.mari kita lihat dari dua sisi yang berbeda baik itu baik dan buruknya. Dan mari kita ambil dan selesaikan dengan jalan yang bisa diterima masyarakat. Akhir-akhir ini pokok perbincangan Kontraktor Jalan Sentani-Depapre Klaim Proyek Tidak Fiktif mulai memanas disemua kalangan. Dan kadang malah melupakan poko persoalan yang masih menjadi PR kita semua yaitu kesejahteraan masyarakat banyak.
Bumi papua tidak seperti wilaayah Jakarta yang begitu pongah dan mewah, Di bumi papua kami hidup dengan dami dan penuh dengan keharmonisan. Namun terkdang kami iri dengan kota Jakarta yang serba mewah dan mudah,kami warga papua untuk menjangkau wilayah satu dengan wilayah lain saja masih sedikit sulit belum lagi persoalan ksehatan,pendidikanya. Dan semoga dengan adanya pembangunan infrastruktur baru semuanya bisa mudah seperti Jakarta.
HarianPapua.com – PT Bintuni Energy Persada (BEP) selaku kontraktor proyek pengembangan ruas jalan Sentani-Depapre mengaku proyek yang dikerjakan ada dan tidak fiktif seperti isu-isu yang mencuat dua pekan lalu.
Sebelumhya tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Papua Mikael Kambuaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi jalan Sentani-Depapre.
Tim kuasa hukum BEP Sugeng Teguh Santoso menjelaskan pihaknya telah bekerja sesuai dengan mekanisme pengerjaan yang ada. Mulai dari adanya kontrak kerja yang didapatkan lewat lelang dan pengerjaan proyek yang dilakukan.
“Jadi kami jelaskan proyek ini ada (tidak fiktif) dan sudah sesuai dengan mekanisme kerja, ada kontrak dan sebagainya yang mendukung. Soal perubahan anggaran (KPK) yang menyebabkan kerugian negara itu urusan KPK dan kita percayakan kepada KPK,” terang Sugeng, Minggu (26/02/2016).
Sugeng ingin menjelaskan kepada publik bahwa BEP tidak terlibat dalam kasus korupsi jalan seandainya benar terdapat temuan KPK di lapangan seperti demikian.
Tim penyidik KPK menganggap Mikael Kambuaya sebagai pengguna anggaran telah menyebabkan kerugian negara senilai 42 miliar dari total nilai proyek 89,5 miliar.
Indikasi adanya penggelembungan anggaran cukup kuat mengingat proyek tersebut ternyata tidak dimulai dari Sentani dan hanya 8 kilometer dari Depapre. Padahal jarak Sentani-Depapre kurang lebih 24 kilometer.
Hal itu juga diakui Sugeng yang mengatakan pada awalnya di September 2015 kontrak kerja proyek jalan untuk ruas sepanjang 24 kilometer, namun kemudian direvisi Dinas PU menjadi 8 kilometer saja dengan jumlah anggaran tetap 89,5 miliar.
Kontraktor Jalan Sentani-Depapre Klaim Proyek Tidak Fiktif
0 Response to "Kontraktor Jalan Sentani-Depapre Klaim Proyek Tidak Fiktif"
Post a Comment