Pasca Ditetapkan Tersangka, Kakanwil ATR/BPN Sumut Nonaktifkan MH

Sobat Kabar timika Papua , yang semoga dalam lindungan Tuhan yang maha Esa. Kabar timika hadir untuk memberikan seputar topik dan informasi terhangat yang ada di Nusantara umumnya dan khususnya buat warga Papua dan sekitarnya. Berbagai topik dan isi kami sajikan yang mana semoga dapat memberikan pencerahan bagi semuanya. Dan jika kita lihat persoalan tantang Pasca Ditetapkan Tersangka, Kakanwil ATR/BPN Sumut Nonaktifkan MH, yang baru-baru ini ramai dibicarakan oleh media sosial dan media masa.Kami mencoba untuk mengulasnya disini.

Yang kami harap berdasarkan fakta dan data mengenai Pasca Ditetapkan Tersangka, Kakanwil ATR/BPN Sumut Nonaktifkan MH kita bisa mengambil poko inti persoalan yang terjadi tanpa mengedepankan emosi semata.mari kita lihat dari dua sisi yang berbeda baik itu baik dan buruknya. Dan mari kita ambil dan selesaikan dengan jalan yang bisa diterima masyarakat. Akhir-akhir ini pokok perbincangan Pasca Ditetapkan Tersangka, Kakanwil ATR/BPN Sumut Nonaktifkan MH mulai memanas disemua kalangan. Dan kadang malah melupakan poko persoalan yang masih menjadi PR kita semua yaitu kesejahteraan masyarakat banyak.

Baca juga:


Bumi papua tidak seperti wilaayah Jakarta yang begitu pongah dan mewah, Di bumi papua kami hidup dengan dami dan penuh dengan keharmonisan. Namun terkdang kami iri dengan kota Jakarta yang serba mewah dan mudah,kami warga papua untuk menjangkau wilayah satu dengan wilayah lain saja masih sedikit sulit belum lagi persoalan ksehatan,pendidikanya. Dan semoga dengan adanya pembangunan infrastruktur baru semuanya bisa mudah seperti Jakarta.



BeritaSimalungun.com, Medan-Pasca penggeledahan di  Kantor Aparatur Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Deliserdang Jalan Karya Utara, Jumat (10/2) petang, Maltus Hutagalung (MH) yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan akhirnya dinonaktifkan dari jabatan Kepala Seksi (Kasi) Survei Pengukuran dan Pemetaan ATR/BPN Deliserdang. Hal itu disebutkan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) ATR/BPN Sumatera Utara Bambang Priono SH MH ketika diwawancarai SIB melalui telepon seluler, Minggu (12/2) petang.

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, MH dinonaktifkan dari jabatannya. Selain untuk memermudah proses hukum yang dijalani MH saat ini, tindakan tegas ini dilakukan agar pelayanan Kantor ATR/BPN Deliserdang kepada masyarakat dapat terus berjalan seperti biasanya. Jabatan itu nantinya akan dipercayakan kepada salah satu Kasi Survei Pengukuran dan Pemetaan di jajaran Kanwil Sumut," ujarnya.

Menjawab pertanyaan wartawan terkait status pejabat lainnya seperti Kepala Kantor (Kakan) ATR/BPN Deliserdang Kalvin Sembiring, akunya, dalam waktu dekat penyelidikan internal akan dilakukan Tim Disiplin Kanwil ATR/BPN Sumut. Hasil penyelidikan nanti, menjadi rekomendasi pihaknya untuk menentukan kelayakan Kalvin Sembiring dan pejabat lain di jabatan sebelumnya.

"Kami ada tim disiplin sendiri, yang akan melakukan penyelidikan terhadap pejabat lainnya. Nanti hasilnya jadi rekomendasi untuk menentukan kelayakan mereka pada jabatan itu. Tunggu saja hasilnya," tegasnya.

Sebelumnya, pasca penggeledahan di Kantor ATR/BPN Kabupaten Deliserdang Jalan Karya Utara, Komplek Pemkab Deliserdang, Kecamatan Deliserdang, Jumat (10/2) petang, penyidik Saber Pungli Poldasu menetapkan Kasi Survei Pengukuran dan Pemetaan ATR/BPN Deliserdang MH sebagai tersangka.

Kepada wartawan, Sabtu (11/2) petang, Direktur Ditreskrimsus Poldasu Kombes Pol Toga Habinsaran Panjaitan mengatakan, setelah penetapan status MH sebagai tersangka, pihaknya secara resmi melakukan penahanan terhadap MH. Sementara, 8 orang lain yang sempat diamankan dari lokasi termasuk Kepala Kantor (Kakan) ATR/BPN Deliserdang Kalvin Sembiring, masih berstatus saksi dan diperbolehkan pulang.

Ditambahkan, MH ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana pemerasan terhadap pemohon peta bidang berinisial S. Menurutnya, S sebelumnya sudah membayar biaya resmi Rp7 juta untuk pengurusan peta bidang, yang merupakan bagian dari pengurusan sertifikat.

"Meski sudah membayar Rp7 juta, MH malah meminta Rp65 juta kepada S untuk pengurusan peta bidang. Padahal, biaya resmi untuk pengurusan peta bidang pada objek bidang yang dimohonkan hanya Rp7 juta. Selama ini, modus seperti ini sering terjadi di Deliserdang," ujarnya.

 Menjawab pertanyaan wartawan, Toga mengaku, dari 9 orang yang diamankan ke Mapoldasu, hingga saat ini pihaknya hanya menetapkan MH sebagai tersangka dan ditahan. Sementara, 8 orang lain masih berstatus sebagai saksi.

"Masih MH yang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan yang lainnya masih sebagai saksi sepertinya tadi sudah diperbolehkan pulang. Untuk Kakan ATR/BPN Deliserdang KS, tidak tertutup kemungkinan juga terlibat. Tapi masih perlu didalami keterlibatannya, termasuk apakah ada aliran dana kepadanya," jelasnya.(SIB) 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pasca Ditetapkan Tersangka, Kakanwil ATR/BPN Sumut Nonaktifkan MH"

Post a Comment