Coba Selundupkan Satwa Langka dari Pegunungan Arfak, Seorang Warga Prancis Diamankan

Sobat Kabar timika Papua , yang semoga dalam lindungan Tuhan yang maha Esa. Kabar timika hadir untuk memberikan seputar topik dan informasi terhangat yang ada di Nusantara umumnya dan khususnya buat warga Papua dan sekitarnya. Berbagai topik dan isi kami sajikan yang mana semoga dapat memberikan pencerahan bagi semuanya. Dan jika kita lihat persoalan tantang Coba Selundupkan Satwa Langka dari Pegunungan Arfak, Seorang Warga Prancis Diamankan, yang baru-baru ini ramai dibicarakan oleh media sosial dan media masa.Kami mencoba untuk mengulasnya disini.

Yang kami harap berdasarkan fakta dan data mengenai Coba Selundupkan Satwa Langka dari Pegunungan Arfak, Seorang Warga Prancis Diamankan kita bisa mengambil poko inti persoalan yang terjadi tanpa mengedepankan emosi semata.mari kita lihat dari dua sisi yang berbeda baik itu baik dan buruknya. Dan mari kita ambil dan selesaikan dengan jalan yang bisa diterima masyarakat. Akhir-akhir ini pokok perbincangan Coba Selundupkan Satwa Langka dari Pegunungan Arfak, Seorang Warga Prancis Diamankan mulai memanas disemua kalangan. Dan kadang malah melupakan poko persoalan yang masih menjadi PR kita semua yaitu kesejahteraan masyarakat banyak.

Baca juga:


Bumi papua tidak seperti wilaayah Jakarta yang begitu pongah dan mewah, Di bumi papua kami hidup dengan dami dan penuh dengan keharmonisan. Namun terkdang kami iri dengan kota Jakarta yang serba mewah dan mudah,kami warga papua untuk menjangkau wilayah satu dengan wilayah lain saja masih sedikit sulit belum lagi persoalan ksehatan,pendidikanya. Dan semoga dengan adanya pembangunan infrastruktur baru semuanya bisa mudah seperti Jakarta.



HarianPapua.com – Seorang warga negara asing (WNA) asal Prancis diamankan setelah ketahuan mencoba membawa kabur kupu-kupu langka jenis sayap burung goliath(Ornithoptera goliath) yang berasal dari Kampung Mokwam, Pegunungan Arfak, Provinsi Papua.


“Kupu-kupu yang diseludupkan ini jenis kupu-kupu yang paling langka dan akan diselundupkan ke Prancis,” kata penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Adrianus Mosa dalam siaran pers, Minggu (5/3).


Dari tangan tersangka berhasil diamankan satu kupu-kupu dewasa yang sudah mati dan empat kepompong yang masih hidup.


Atas tindakan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dan b Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya penjara lima tahun dan denda Rp100.000.000.


Dari pantauan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), tersangka berkunjung pada tanggal 25 Februari 2017 dan menginap di sebuah hotel sebelum akhirnya melanjutkan perjalanan menuju Pegunungan Arfak.


Pelaku diduga telah merencanakan aksinya tersebut karena dari data yang ditemukan warga negara asing tersebut pernah berkunjung ke daerah Pegunungan Arfak pada tahun 2016 lalu.





Coba Selundupkan Satwa Langka dari Pegunungan Arfak, Seorang Warga Prancis Diamankan

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Coba Selundupkan Satwa Langka dari Pegunungan Arfak, Seorang Warga Prancis Diamankan"

Post a Comment