Sobat Kabar timika Papua , yang semoga dalam lindungan Tuhan yang maha Esa. Kabar timika hadir untuk memberikan seputar topik dan informasi terhangat yang ada di Nusantara umumnya dan khususnya buat warga Papua dan sekitarnya. Berbagai topik dan isi kami sajikan yang mana semoga dapat memberikan pencerahan bagi semuanya. Dan jika kita lihat persoalan tantang Divestasi Saham Freeport Bukan Untuk Ditawar, yang baru-baru ini ramai dibicarakan oleh media sosial dan media masa.Kami mencoba untuk mengulasnya disini.
Yang kami harap berdasarkan fakta dan data mengenai Divestasi Saham Freeport Bukan Untuk Ditawar kita bisa mengambil poko inti persoalan yang terjadi tanpa mengedepankan emosi semata.mari kita lihat dari dua sisi yang berbeda baik itu baik dan buruknya. Dan mari kita ambil dan selesaikan dengan jalan yang bisa diterima masyarakat. Akhir-akhir ini pokok perbincangan Divestasi Saham Freeport Bukan Untuk Ditawar mulai memanas disemua kalangan. Dan kadang malah melupakan poko persoalan yang masih menjadi PR kita semua yaitu kesejahteraan masyarakat banyak.
Bumi papua tidak seperti wilaayah Jakarta yang begitu pongah dan mewah, Di bumi papua kami hidup dengan dami dan penuh dengan keharmonisan. Namun terkdang kami iri dengan kota Jakarta yang serba mewah dan mudah,kami warga papua untuk menjangkau wilayah satu dengan wilayah lain saja masih sedikit sulit belum lagi persoalan ksehatan,pendidikanya. Dan semoga dengan adanya pembangunan infrastruktur baru semuanya bisa mudah seperti Jakarta.
HarianPapua.com – Divestasi saham PT Freeport Indonesia sebesar 51 persen diakui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan bukanlah sesuatu yang masih bisa ditawar lagi.
Luhut menilai bahwa divestasi saham sebesar 51 persen tersebut sudah mutlak harus dilakukan oleh pihak manajemen PT Freeport.
“Divestasi 51 persen harus dilakukan, diskusi dan negosiasi sedang dilakukan tentang tahapan-tahapannya,” terang Luhut kepada wartawan, Sabtu (11/3).
Mantan Menkopolhukam tersebut juga turut mengingatkan janji Freeport yang hingga saat ini belum dilakukan yakni pembangunan smelter yang mana tercantum dalam Undang-Undang Minerba tahun 2009.
Pemerintah Indonesia beserta perwakilan PT Freeport hingga saat ini masih terus mencari titik terang yang dapat menguntungkan kedua belah pihak.
Bahkan pemerintah menawarkan pajak flat sebesar 35 persen bagi pihak Freeport namun tetap perusahaan asing milik Amerika Serikat tersebut harus segera melakukan perbahan kontrak karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sesuai peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2017.
Divestasi Saham Freeport Bukan Untuk Ditawar
0 Response to "Divestasi Saham Freeport Bukan Untuk Ditawar"
Post a Comment