Sobat Kabar timika Papua , yang semoga dalam lindungan Tuhan yang maha Esa. Kabar timika hadir untuk memberikan seputar topik dan informasi terhangat yang ada di Nusantara umumnya dan khususnya buat warga Papua dan sekitarnya. Berbagai topik dan isi kami sajikan yang mana semoga dapat memberikan pencerahan bagi semuanya. Dan jika kita lihat persoalan tantang Kepolisian Sumatera Selatan Gagalkan Penyelundupan Kanguru Papua, yang baru-baru ini ramai dibicarakan oleh media sosial dan media masa.Kami mencoba untuk mengulasnya disini.
Yang kami harap berdasarkan fakta dan data mengenai Kepolisian Sumatera Selatan Gagalkan Penyelundupan Kanguru Papua kita bisa mengambil poko inti persoalan yang terjadi tanpa mengedepankan emosi semata.mari kita lihat dari dua sisi yang berbeda baik itu baik dan buruknya. Dan mari kita ambil dan selesaikan dengan jalan yang bisa diterima masyarakat. Akhir-akhir ini pokok perbincangan Kepolisian Sumatera Selatan Gagalkan Penyelundupan Kanguru Papua mulai memanas disemua kalangan. Dan kadang malah melupakan poko persoalan yang masih menjadi PR kita semua yaitu kesejahteraan masyarakat banyak.
Bumi papua tidak seperti wilaayah Jakarta yang begitu pongah dan mewah, Di bumi papua kami hidup dengan dami dan penuh dengan keharmonisan. Namun terkdang kami iri dengan kota Jakarta yang serba mewah dan mudah,kami warga papua untuk menjangkau wilayah satu dengan wilayah lain saja masih sedikit sulit belum lagi persoalan ksehatan,pendidikanya. Dan semoga dengan adanya pembangunan infrastruktur baru semuanya bisa mudah seperti Jakarta.
HarianPapua.com – Polres Banyuasin bersama tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) wilayah II Sumatera Selatan berhasil mengamankan seorang pria benama Faras (32) dalam Razia Cipta Kondisi Polsek Talang kelapa Kabupaten Banyuasin setelah yang bersangkutan kedapatan mencoba menyelundupkan satwa yang dilindungi dari wilayah timur Indonesia.
” Saat gelar Razia rutin kita memeriksa Kendaraan antar lintas provinsi yang di tumpangi 20 orang itu dan saat memeriksa di Bagasi Mobil itu di dapati satwa-satwa yang dilindungi itu.” kata Kapolres Banyuasin AKBP Andre S dilansir kantor berita RMOL, Minggu (12/3).
Adapun satwa-satwa yang dilindungi tersebut diantaranya Kanguru Papua, kakak tua maluku, dua ekor tupai jelatang, dan enam ekor burung jenis belibis, burung jalak kerbau serta burung perlin mata merah yang tidak dilengkapi dengan surat kepemilikan atau dengan kata lain ilegal.
” Jelas ini ilegal karna tidak ada surat suratnya dan Satwa ini di lindungi, hasil pemeriksaan kita, Sopir bus ALS (PP) berumur 32 tahun di titipkan satwa tersebut dan di upah untuk membawanya ke Medan.” ungkapnya
Tersangka hingga saat ini masih ditahan untuk diperiksa lebih lanjut terkait siapa yang berada dibelakang penyelundupan satwa-satwa yang dilindungi tersebut.
Kepolisian Sumatera Selatan Gagalkan Penyelundupan Kanguru Papua
0 Response to "Kepolisian Sumatera Selatan Gagalkan Penyelundupan Kanguru Papua"
Post a Comment