Sobat Kabar timika Papua , yang semoga dalam lindungan Tuhan yang maha Esa. Kabar timika hadir untuk memberikan seputar topik dan informasi terhangat yang ada di Nusantara umumnya dan khususnya buat warga Papua dan sekitarnya. Berbagai topik dan isi kami sajikan yang mana semoga dapat memberikan pencerahan bagi semuanya. Dan jika kita lihat persoalan tantang Kapan Freeport Akan Bayar Utang Rp 3,5 Triliun Kepada Pemprov Papua?, yang baru-baru ini ramai dibicarakan oleh media sosial dan media masa.Kami mencoba untuk mengulasnya disini.
Yang kami harap berdasarkan fakta dan data mengenai Kapan Freeport Akan Bayar Utang Rp 3,5 Triliun Kepada Pemprov Papua? kita bisa mengambil poko inti persoalan yang terjadi tanpa mengedepankan emosi semata.mari kita lihat dari dua sisi yang berbeda baik itu baik dan buruknya. Dan mari kita ambil dan selesaikan dengan jalan yang bisa diterima masyarakat. Akhir-akhir ini pokok perbincangan Kapan Freeport Akan Bayar Utang Rp 3,5 Triliun Kepada Pemprov Papua? mulai memanas disemua kalangan. Dan kadang malah melupakan poko persoalan yang masih menjadi PR kita semua yaitu kesejahteraan masyarakat banyak.
Bumi papua tidak seperti wilaayah Jakarta yang begitu pongah dan mewah, Di bumi papua kami hidup dengan dami dan penuh dengan keharmonisan. Namun terkdang kami iri dengan kota Jakarta yang serba mewah dan mudah,kami warga papua untuk menjangkau wilayah satu dengan wilayah lain saja masih sedikit sulit belum lagi persoalan ksehatan,pendidikanya. Dan semoga dengan adanya pembangunan infrastruktur baru semuanya bisa mudah seperti Jakarta.
HarianPapua.com – HarianPapua.com – Polemik perubahan kontrak karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) antara pemerintah Indonesia dan perusahaan multinasinal milik Amerika Serikat, PT Freeport hingga saat ini masih terus memanas dan belum menemui titik terang yang pasti.
Bahkan PT Freeport telah merumahkan ribuan pekerja dengan alasan penghematan karena perusahaan tersebut sudah tak lagi melakukan produksi tambang bawah tanah sejak bulan Januari 2017 lalu.
Tekanan kepada PT Freeport pun semakin deras mengingat utang sebesar Rp 3,5 triliun kepada pemerintah provinsi (Pemprov) Papua yang merupakan tunggakan selama empat tahun dari pajak penggunaan air di Sungai Aikjwa untuk menahan endapan tailing (residu tambang) hingga saat ini belum juga dibayarkan.
Lantas kapan Freeport akan menyelesaikan utang sebesar Rp 3,5 triliun yang harus dibayarkan kepada pemerintah provinsi Papua tersebut?
Gubernur Papua Lukas Enembe sebelumnya dengan tegas mengatakan bahwa Freeport harus segera membayar utang dengan nominal besar tersebut karena selama empat tahun perusahaan asing milik Amerika Serikat itu sudah menunggak dan hal tersebut justru menambah citra buruk PT Freeport yang notabene merupakan perusahaan multinasional.
“Pengadilan pajak Indonesia pada 17 Januari 2017 telah memutuskan untuk menolak gugatan yang diajukan PT Freeport Indonesia berkaitan pajak air permukaan. Dan wajib membayar tunggakan pajaknya, baik pokok dan dendanya sebesar kurang lebih Rp 3,5 triliun kepada Pemerintah Daerah Provinsi Papua. Itu harus segera diselesaikan,” jelas Lukas dalam keterangannya beberapa waktu lalu.
Kapan Freeport Akan Bayar Utang Rp 3,5 Triliun Kepada Pemprov Papua?
0 Response to "Kapan Freeport Akan Bayar Utang Rp 3,5 Triliun Kepada Pemprov Papua?"
Post a Comment