Pakar Hukum: Vonis Ahok Janggal

Sobat Kabar timika Papua , yang semoga dalam lindungan Tuhan yang maha Esa. Kabar timika hadir untuk memberikan seputar topik dan informasi terhangat yang ada di Nusantara umumnya dan khususnya buat warga Papua dan sekitarnya. Berbagai topik dan isi kami sajikan yang mana semoga dapat memberikan pencerahan bagi semuanya. Dan jika kita lihat persoalan tantang Pakar Hukum: Vonis Ahok Janggal, yang baru-baru ini ramai dibicarakan oleh media sosial dan media masa.Kami mencoba untuk mengulasnya disini.

Yang kami harap berdasarkan fakta dan data mengenai Pakar Hukum: Vonis Ahok Janggal kita bisa mengambil poko inti persoalan yang terjadi tanpa mengedepankan emosi semata.mari kita lihat dari dua sisi yang berbeda baik itu baik dan buruknya. Dan mari kita ambil dan selesaikan dengan jalan yang bisa diterima masyarakat. Akhir-akhir ini pokok perbincangan Pakar Hukum: Vonis Ahok Janggal mulai memanas disemua kalangan. Dan kadang malah melupakan poko persoalan yang masih menjadi PR kita semua yaitu kesejahteraan masyarakat banyak.

Baca juga:


Bumi papua tidak seperti wilaayah Jakarta yang begitu pongah dan mewah, Di bumi papua kami hidup dengan dami dan penuh dengan keharmonisan. Namun terkdang kami iri dengan kota Jakarta yang serba mewah dan mudah,kami warga papua untuk menjangkau wilayah satu dengan wilayah lain saja masih sedikit sulit belum lagi persoalan ksehatan,pendidikanya. Dan semoga dengan adanya pembangunan infrastruktur baru semuanya bisa mudah seperti Jakarta.

Basuki Tjahaja Purnama. (Antara)
BeritaSimalungun.com, Jakarta- Pakar hukum pidana, Indriyanto Seno Adji menilai putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama janggal dalam proses penegakan hukum di Indonesia selama ini.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan penahanan langsung terhadap Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Majelis Hakim yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto menilai Basuki terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penodaan agama.

"Dalam kehidupan praktik pidana, memang ini dapat dikatakan suatu kejanggalan terhadap penegakan hukum," kata Indriyanto kepada SP, Selasa (9/5/2017) malam.

Indriyanto mengaku sebelumnya memprediksi hakim akan memutus bebas Basuki. Setidaknya putusan hakim akan sama dengan tuntutan jaksa yang menuntut Basuki satu tahun pidana dengan dua tahun masa percobaan. Selain itu, Jaksa menilai Ahok tidak terbukti melanggar Pasal 156a KUHP sebagaimana dakwaan primer. Jaksa menilai Basuki melanggar Pasal 156 KUHP seperti dalam dakwaan alternatif.

"Prediksi saya akan bebas atau setidaknya hakim akan memutus sama sesuai tuntutan JPU," ungkapnya.

Indriyanto mengakui hakim memiliki kebebasan dalam menjalankan tugas teknis yudisial, termasuk dalam memutuskan kasus ini. Namun, pada umumnya, putusan hakim terhadap Ahok ini jarang sekali terjadi. Hakim biasanya tidak akan bergeser jauh dari pembuktian jaksa yang terbatas pada Pasal 156 KUHP. Apalagi, hakim memerintahkan Basuki langsung ditahan. Hal ini jarang terjadi karena Basuki masih melakukan upaya hukum banding.

"Dan yang terjadi, Hakim menganggap (Basuki) terbukti (melanggar) Pasal 156a (KUHP) dan pidana dua tahun langsung penahanan. Jarang sekali langsng penahanan dilaksanakan karena ada upaya hukum banding dan kasasi yang membenarkan untuk tidak dilaksanakan penahanan langsung," ungkapnya.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia ini membeberkan, sejak berlakunya KUHAP pada 1981, istilah penahanan langsung tidak pernah dilaksanakan karena ada upaya hukum banding atau kasasi. Selain itu, putusan hakim pada pengadilan tingkat pertama tidak bisa langsung dilaksanakan penahanan karena belum mengikat dan belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Menurutnya, putusan ini memberikan stigma dan inkosistensi terhadap edukasi hukum.

"Diktum putusan pengadilan yang menghukum dua tahun dan penahanan langsung memliki kekuatan eksekutorial saat putusan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dengan pemahaman bahwa putusan hakim tingkat pertama belum miliki kekuatan eksekutorial untuk melakukan penahanan langsung. Ini memang suatu kejanggalan dari sistem hukum pidana yang sejak KUHAP sangat jarang terkadi seperti ini," paparnya.

Menurut Indriyanto, putusan ini terkesan menonjolkan subjektivitas hakim. Bahkan, putusan hakim ini terkesan terpengaruh dengan tekanan massa yang selalu mendesak hakim menjatuhkan hukuman maksimal terhadap Basuki.


"Hakim memang bebas, tapi dalam kehidupan praktik peradilan pidana, Hakim akan memutus yang tidak berkelebihan dari tuntutan jaksa yakni Pasal 156 atau memang dibebaskan, juga umumnya kalau Jaksa Penuntut Umum menganggap Pasal 156a tidak terbukti, maka sangat jarang sekali Hakim justru memutus Pasal 156a. Jadi memang terkesan subjektivitas Hakim yang menonjol dari kasus ini. Antara lain apa pun polemiknya adalah public pressure yang melakukan rumor sentimentasi etnis dan keagamaan dan ternyata berpengaruh pada impartial judge," ungkapnya. (SP) 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pakar Hukum: Vonis Ahok Janggal"

Post a Comment