Ini Dia 5 Terpidana Kasus Terorisme yang Dapat Remisi Bebas

Sobat Kabar timika Papua , yang semoga dalam lindungan Tuhan yang maha Esa. Kabar timika hadir untuk memberikan seputar topik dan informasi terhangat yang ada di Nusantara umumnya dan khususnya buat warga Papua dan sekitarnya. Berbagai topik dan isi kami sajikan yang mana semoga dapat memberikan pencerahan bagi semuanya. Dan jika kita lihat persoalan tantang Ini Dia 5 Terpidana Kasus Terorisme yang Dapat Remisi Bebas, yang baru-baru ini ramai dibicarakan oleh media sosial dan media masa.Kami mencoba untuk mengulasnya disini.

Yang kami harap berdasarkan fakta dan data mengenai Ini Dia 5 Terpidana Kasus Terorisme yang Dapat Remisi Bebas kita bisa mengambil poko inti persoalan yang terjadi tanpa mengedepankan emosi semata.mari kita lihat dari dua sisi yang berbeda baik itu baik dan buruknya. Dan mari kita ambil dan selesaikan dengan jalan yang bisa diterima masyarakat. Akhir-akhir ini pokok perbincangan Ini Dia 5 Terpidana Kasus Terorisme yang Dapat Remisi Bebas mulai memanas disemua kalangan. Dan kadang malah melupakan poko persoalan yang masih menjadi PR kita semua yaitu kesejahteraan masyarakat banyak.

Baca juga:


Bumi papua tidak seperti wilaayah Jakarta yang begitu pongah dan mewah, Di bumi papua kami hidup dengan dami dan penuh dengan keharmonisan. Namun terkdang kami iri dengan kota Jakarta yang serba mewah dan mudah,kami warga papua untuk menjangkau wilayah satu dengan wilayah lain saja masih sedikit sulit belum lagi persoalan ksehatan,pendidikanya. Dan semoga dengan adanya pembangunan infrastruktur baru semuanya bisa mudah seperti Jakarta.

ILUSTRASI

JAKARTA, LAMPUNGUPDATE.COM - Sebanyak lima terpidana kasus terorisme menjadi bagian dari warga binaan mendapat remisi bebas di Hari Kemerdekaan RI ke-72.

"Ada lima orang yang bebas, termasuk Oman Rachman bebas tetapi dia ada kasus lain. Sekarang beliau ada di Mako Brimob," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Ma'mun, di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Kamis.

Oman Rachman merupakan terpidana kasus terorisme terkait pelatihan militer di Pegunungan Jalin Jantho, Aceh Besar pada 2009 dan divonis sembilan tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 2010.

Selain Oman, ada empat terpidana kasus terorisme lainnya yang mendapat remisi bebas antara lain Agus Abdillah divonis Pengadilan Negeri Kota Depok tujuh tahun penjara pada 2013 terkait kasus bom Beji Kota Depok dan Mohamad Thorik divonis Pengadilan Negeri Jakarta Barat divonis tujuh tahun penjara pada 2013 terkait kasus menyimpan bahan peledak saat melakukan uji coba perakitan bom di rumahnya di Tambora, Jakarta Barat.

Kemudian, Sukardi divonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur empat tahun dua bulan penjara pada 2015 terkait kasus kepemilikan senjata apa rakitan beserta peluru sebanyak 21 butir dan Ansar Apriadi divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara tiga tahun enam bulan penjara pada 2015 terkait kasus jaringan Santoso di Poso.

Selain itu, Kementerian Hukum dan HAM juga memberikan remisi tiga bulan kepada terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir yang saat ini tengah menjalani masa pidananya sampai 21 Juni 2024 di Lapas Kelas III Gunung Sindur Bogor. (*)


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ini Dia 5 Terpidana Kasus Terorisme yang Dapat Remisi Bebas"

Post a Comment