Polresta Bandarlampung Sita 144 Kilogram Ganja Asal Aceh

Sobat Kabar timika Papua , yang semoga dalam lindungan Tuhan yang maha Esa. Kabar timika hadir untuk memberikan seputar topik dan informasi terhangat yang ada di Nusantara umumnya dan khususnya buat warga Papua dan sekitarnya. Berbagai topik dan isi kami sajikan yang mana semoga dapat memberikan pencerahan bagi semuanya. Dan jika kita lihat persoalan tantang Polresta Bandarlampung Sita 144 Kilogram Ganja Asal Aceh, yang baru-baru ini ramai dibicarakan oleh media sosial dan media masa.Kami mencoba untuk mengulasnya disini.

Yang kami harap berdasarkan fakta dan data mengenai Polresta Bandarlampung Sita 144 Kilogram Ganja Asal Aceh kita bisa mengambil poko inti persoalan yang terjadi tanpa mengedepankan emosi semata.mari kita lihat dari dua sisi yang berbeda baik itu baik dan buruknya. Dan mari kita ambil dan selesaikan dengan jalan yang bisa diterima masyarakat. Akhir-akhir ini pokok perbincangan Polresta Bandarlampung Sita 144 Kilogram Ganja Asal Aceh mulai memanas disemua kalangan. Dan kadang malah melupakan poko persoalan yang masih menjadi PR kita semua yaitu kesejahteraan masyarakat banyak.

Baca juga:


Bumi papua tidak seperti wilaayah Jakarta yang begitu pongah dan mewah, Di bumi papua kami hidup dengan dami dan penuh dengan keharmonisan. Namun terkdang kami iri dengan kota Jakarta yang serba mewah dan mudah,kami warga papua untuk menjangkau wilayah satu dengan wilayah lain saja masih sedikit sulit belum lagi persoalan ksehatan,pendidikanya. Dan semoga dengan adanya pembangunan infrastruktur baru semuanya bisa mudah seperti Jakarta.

ILUSTRASI

BANDARLAMPUNG, LAMPUNGUPDATE.COM - Sebanyak 144 kilogram daun ganja kering asal Aceh disita Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandarlampung dari dua orang tersangka bernama Sarkawi dan Sulaiman.

Kapolresta Bandarlampung, Kombes Murbani Budi Pitono, di Bandarlampung menyebut, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada sebuah rumah di Jalan Padat Karya Kampung Lingsuh, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa terdapat tumpukan yang mencurigakan.

"Di lokasi petugas mendapati satu tumpukan kardus yang ditutupi dengan terpal plastik. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata yang berada di dalam kardus adalah daun ganja kering dengan jumlah 144 kilogram," terangnya, Kamis.

Dijelaskannya, setelah menemukan daun ganja kering itu petugas mencari tahu siapa pemilik barang tersebut. Betul saja, dua hari dilakukan penyelidikan akhirnya datang dua orang laki-laki menggunakan sepeda motor dan salah satunya turun untuk memasukkan dua kilogram daun ganja kering ke karung. Petugas pun langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Kedua pria tersebut, masing-masing Sarkawi alias Awi (37) warga Dusun Tanjungwaras, Kelurahan Merak Batin, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, dan rekannya berinisial J yang berada di atas motor melarikan diri.

Saat akan ditangkap, Sarkawi sempat melakukan perlawanan dan membahayakan petugas, sehingga harus dilakukan tindakan tegas serta terukur kepada tersangka. "Kami pun melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Sulaiman yang bertugas mengatur penjualan dan berkomunikasi dengan pemasok Aceh," jelasnya.


Menurut Kapolresta, setiap orang dari para tersangka ini mempunyai peran berbeda, untuk Sulaiman bertugas mengatur penjualan dan berkomunikasi dengan pemasok di Aceh. Sedangkan Sarkawi dan J bertugas untuk menyimpan serta menjadi kurir narkoba.

Diketahui, Sulaiman merupakan residivis kasus narkotika dan pernah dihukum selama tujuh tahun di Lapas Kalianda, baru bebas dua tahun lalu. Akibat perbuatannya para tersangka akan disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 111 Ayat 2 UUD RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama seumur hidup. (*)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Polresta Bandarlampung Sita 144 Kilogram Ganja Asal Aceh"

Post a Comment