Sobat Kabar timika Papua , yang semoga dalam lindungan Tuhan yang maha Esa. Kabar timika hadir untuk memberikan seputar topik dan informasi terhangat yang ada di Nusantara umumnya dan khususnya buat warga Papua dan sekitarnya. Berbagai topik dan isi kami sajikan yang mana semoga dapat memberikan pencerahan bagi semuanya. Dan jika kita lihat persoalan tantang Ratusan Narapidana di Sumatera Remisi Bebas, yang baru-baru ini ramai dibicarakan oleh media sosial dan media masa.Kami mencoba untuk mengulasnya disini.
Yang kami harap berdasarkan fakta dan data mengenai Ratusan Narapidana di Sumatera Remisi Bebas kita bisa mengambil poko inti persoalan yang terjadi tanpa mengedepankan emosi semata.mari kita lihat dari dua sisi yang berbeda baik itu baik dan buruknya. Dan mari kita ambil dan selesaikan dengan jalan yang bisa diterima masyarakat. Akhir-akhir ini pokok perbincangan Ratusan Narapidana di Sumatera Remisi Bebas mulai memanas disemua kalangan. Dan kadang malah melupakan poko persoalan yang masih menjadi PR kita semua yaitu kesejahteraan masyarakat banyak.
Bumi papua tidak seperti wilaayah Jakarta yang begitu pongah dan mewah, Di bumi papua kami hidup dengan dami dan penuh dengan keharmonisan. Namun terkdang kami iri dengan kota Jakarta yang serba mewah dan mudah,kami warga papua untuk menjangkau wilayah satu dengan wilayah lain saja masih sedikit sulit belum lagi persoalan ksehatan,pendidikanya. Dan semoga dengan adanya pembangunan infrastruktur baru semuanya bisa mudah seperti Jakarta.
| ILUSTRASI |
LAMPUNGUPDATE.COM – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), di Hari Kemerdekaan RI ke-72 memberikan remisi kepada seluruh narapidana di seluruh Indonesia, termasuk di Pulau Sumatera.
Di Sumatera Selatan, sebanyak 98 napi langsung menghirup udara bebas setelah mendapatkan remisi bebas. Kemenkumham memberikan remisi kepada 6.259 napi dari seluruh lapas di wilayah Sumsel. Karena ada pengurangan masa tahanan dan beprilaku baik, 98 napi diantaranya dapat langsung bebas.
"Untuk yang lain (belum bebas) mendapatkan remisi bervariasi dari satu bulan hingga enam bulan," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel, Sudirman D Hury, di Palembang, Kamis.
Di Sumatera Barat, sebanyak 2257 narapidana mendapatkan remisi di HUT RI ke-72. Menurut Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar, Dwi Prasetyo Santoso, ke 2257 warga Binaan tersebut terdiri dari 701 narapidana di Lapas kelas II A Padang, 237 orang berasal dari Lapas Kelas II B Pariaman, 100 orang dari Lapas Kelas II B Solok, Lapas Kelas II B Payakumbuh sebanyak 130 orang.
Untuk Lapas Kelas II B Muaro Sijunjung berjumlah 130 orang, Lapas Kelas II B Lubuk Basung 201 orang, Lapas Tanjung Pati 119 orang, Lapas III Sawahlunto 25 orang, Lapas Kelas II B Painan 62 orang, Lapas Kelas II B Batu Sangkar 65 orang dan Lapas Kelas II B Padang Panjang 43 orang.
Kemudian, di Lapas Lubuk Sikaping berjumlah 99 orang, Lapas Kelas II B Sawahlunto sebanyak 44 orang, Rutan Kelas II B Padang 43 orang, Cabang Rutan Talu 39 orang, Cabang Rutan Muara Labuh 24 orang, Cabang Rutan Alahan Panjang 14 orang, Cabang Rutan Maninjau sebanyak 15 orang dan terakhir Cabang Rutan Suliki sebanyak 29 orang.
Dari keseluruhan lembaga pemasyarakatan yang ada di Sumatera Barat, hanya lapas terbuka Kelas II B Pasaman dan Lapas Kelas III Dharmasraya yang tidak ada pemberian remisi di HUT RI ke-74 ini. Hal ini dikarenakan, di dua lapas tersebut memang tengah dalam kondisi kosong dan sama sekali tidak ada warga binaan disana
Di Sumatera Utara, sebanyak 11.797 narapidana memperoleh remisi umum HUT RI ke-72. Dari jumlah tersebut, 544 napi diantaranya langsung bebas. Napi yang terjerat kasus tindak pidana umum menerima remisi umum (RU1) pada 17 Agustus tahun ini, sebanyak 8.782 orang. Dengan pemotongan masa tahanan 1 hingga 6 bulan penjara. Sementara, untuk pidana umum menerima remisi umum (RU2) bebas 419 orang.
Untuk tindak pidana khusus PP No 28 tahun 2006 memperoleh remisi umum (RU1) berjumlah 415 orang. Dengan pemotongan masa tahan 1 hingga 6 bulan penjara. Sedangkan mereka yang memperoleh remisi umum (RU2) bebas pada tindak pidana khusus ini sebanyak 11 orang.
Selanjutnya, mereka yang terjerat kasus Tindak Pidana Khusus No 99 tahun 2012 menerima remisi umum (RU1) berjumlah 2056 orang napi. Dengan masa pemotongan masa tahanan 1 hingga 6 bulan penjara. Sedangkan untuk remisi umum (RU2) bebas sebanyak 114 orang. (*)
0 Response to "Ratusan Narapidana di Sumatera Remisi Bebas"
Post a Comment