Sobat Kabar timika Papua , yang semoga dalam lindungan Tuhan yang maha Esa. Kabar timika hadir untuk memberikan seputar topik dan informasi terhangat yang ada di Nusantara umumnya dan khususnya buat warga Papua dan sekitarnya. Berbagai topik dan isi kami sajikan yang mana semoga dapat memberikan pencerahan bagi semuanya. Dan jika kita lihat persoalan tantang Peluang Gubernur Yogyakarta Perempuan Dianggap Belum Final, yang baru-baru ini ramai dibicarakan oleh media sosial dan media masa.Kami mencoba untuk mengulasnya disini.
Yang kami harap berdasarkan fakta dan data mengenai Peluang Gubernur Yogyakarta Perempuan Dianggap Belum Final kita bisa mengambil poko inti persoalan yang terjadi tanpa mengedepankan emosi semata.mari kita lihat dari dua sisi yang berbeda baik itu baik dan buruknya. Dan mari kita ambil dan selesaikan dengan jalan yang bisa diterima masyarakat. Akhir-akhir ini pokok perbincangan Peluang Gubernur Yogyakarta Perempuan Dianggap Belum Final mulai memanas disemua kalangan. Dan kadang malah melupakan poko persoalan yang masih menjadi PR kita semua yaitu kesejahteraan masyarakat banyak.
Bumi papua tidak seperti wilaayah Jakarta yang begitu pongah dan mewah, Di bumi papua kami hidup dengan dami dan penuh dengan keharmonisan. Namun terkdang kami iri dengan kota Jakarta yang serba mewah dan mudah,kami warga papua untuk menjangkau wilayah satu dengan wilayah lain saja masih sedikit sulit belum lagi persoalan ksehatan,pendidikanya. Dan semoga dengan adanya pembangunan infrastruktur baru semuanya bisa mudah seperti Jakarta.
Pengamat politik dan pemerintahan dari Universitas Gadjah Mada Bayu Dardias mengatakan, meski putusan itu membuka peluang bagi perempuan namun masih ada tahapan lain yang harus dilalui agar perempuan bisa menjadi gubernur DIY. Agen Casino Terbaik
MK sebelumnya telah mengabulkan uji materi pasal 18 ayat (1) huruf m UU nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Yogyakarta, melalui putusan yang dibacakan pada Kamis (13/8) siang. Agen Poker Indonesia Terbesar
Pasal itu memuat syarat pencantuman daftar riwayat hidup calon Gubernur DIY yang meliputi riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri dan anak. MK menghapus kata "istri" karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Penghapusan kata "istri" dalam menyerahkan daftar riwayat hidup oleh calon Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta yang diatur dalam Undang-Undang Keistimewaan (UUK) DIY tersebut sekaligus membuka peluang perempuan mencalonkan diri sebagai Gubernur DIY.
Bayu mengatakan masih ada pasal lain yang mengganjal perempuan memimpin Yogyakarta, yakni Pasal 1 butir 4 UUK.
"Kecuali jika pasal itu juga diuji materi," kata Bayu, Sabtu (2/9), seperti dilansir dari Antara.
Pasal 1 butir 4 UUK menyebutkan Kasultanan Ngayogyakarta dipimpin oleh "Ngarsa Dalem Sampean Dalem Ingkang Sinuwun Kanjeng Sultan Hamengku Buwono Senapati Ing Ngalaga Ngabdurrahman Sayidin Panatagama Khaifatullah,' yang selanjutnya disebut Sultan Hamengku Buwono.
"Dan gelar Khalifatullah itu identik dengan laki-laki," tutur Bayu.
Selain itu, Pasal 18 UUK juga masih mengatur bahwa calon Gubernur DIY adalah WNI yang bertakhta sebagai Sultan Hamengku Buwono dan Calon Wagub DIY bertakhta sebagai Adipati Paku Alam.
Bayu menilai, putusan MK tersebut tidak akan memicu gejolak yang berarti di DIY, khususnya di internal Kerajaan Yogyakarta karena masih sebatas pada pengaturan hukum positif.
Terlebih masih ada paugeran (hukum adat) keraton yang berdasarkan itu, Raja Keraton Yogyakarta selalu diisi seorang laki-laki sejak Sultan Hamengku Buwono I hingga Hamengku Buwono X.
"Meski mengenai paugeran ini ada dua versi di internal keraton. Ada yang menganggap paugeran adalah semacam 'UUD' dari sejak Raja Keraton Yogyakarta terdahulu yang harus diikuti sebagai pedoman, di sisi lain ada yang menganggap bahwa paugeran itu merupakan aturan yang bisa diubah oleh raja yang berkuasa saat ini," kata Bayu.
#Sumber
0 Response to "Peluang Gubernur Yogyakarta Perempuan Dianggap Belum Final"
Post a Comment