Dakwaan Korupsi, Mantan Gubernur Bengkulu Dituntut 3 Tahun

Sobat Kabar timika Papua , yang semoga dalam lindungan Tuhan yang maha Esa. Kabar timika hadir untuk memberikan seputar topik dan informasi terhangat yang ada di Nusantara umumnya dan khususnya buat warga Papua dan sekitarnya. Berbagai topik dan isi kami sajikan yang mana semoga dapat memberikan pencerahan bagi semuanya. Dan jika kita lihat persoalan tantang Dakwaan Korupsi, Mantan Gubernur Bengkulu Dituntut 3 Tahun, yang baru-baru ini ramai dibicarakan oleh media sosial dan media masa.Kami mencoba untuk mengulasnya disini.

Yang kami harap berdasarkan fakta dan data mengenai Dakwaan Korupsi, Mantan Gubernur Bengkulu Dituntut 3 Tahun kita bisa mengambil poko inti persoalan yang terjadi tanpa mengedepankan emosi semata.mari kita lihat dari dua sisi yang berbeda baik itu baik dan buruknya. Dan mari kita ambil dan selesaikan dengan jalan yang bisa diterima masyarakat. Akhir-akhir ini pokok perbincangan Dakwaan Korupsi, Mantan Gubernur Bengkulu Dituntut 3 Tahun mulai memanas disemua kalangan. Dan kadang malah melupakan poko persoalan yang masih menjadi PR kita semua yaitu kesejahteraan masyarakat banyak.

Baca juga:


Bumi papua tidak seperti wilaayah Jakarta yang begitu pongah dan mewah, Di bumi papua kami hidup dengan dami dan penuh dengan keharmonisan. Namun terkdang kami iri dengan kota Jakarta yang serba mewah dan mudah,kami warga papua untuk menjangkau wilayah satu dengan wilayah lain saja masih sedikit sulit belum lagi persoalan ksehatan,pendidikanya. Dan semoga dengan adanya pembangunan infrastruktur baru semuanya bisa mudah seperti Jakarta.


BENGKULU, LAMPUNGUPDATE.COM - Mantan Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah, dituntut hukuman tiga tahun penjara atas dakwaan korupsi yang dilakukannya oleh Jaksa Penuntut Umum Novita di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Kota Bengkulu, Jumat.

"Ditambah dengan denda sebesar Rp50 juta, dan juga dibebankan dengan uang pengganti sebesar Rp32 juta yang diterima terdakwa selaku tim pembina RSUD M Yunus Bengkulu," jelas JPU Novita.

Dalam persidangan JPU menyebut, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana yang dituangkan dalam dakwaan subsider Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 junto Pasal 64 KUHP.

Sementara itu, ketua majelis hakim Jonner Manik menyatakan, seharusnya JPU lebih detail lagi dalam surat tuntutannya karena terdakwa atau istrinya telah menitipkan uang sebesar Rp100 juta ke pengadilan sebagai pengganti kerugian negara.

"Di dalam tuntutan Rp50 juta dan Rp32 juta, kalau seperti ini, uang yang dititipkan masih berlebih. Seharusnya, lebih rinci lagi kerugian dan denda yang harus diganti terdakwa," ujar Jonner saat persidangan. (*)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Dakwaan Korupsi, Mantan Gubernur Bengkulu Dituntut 3 Tahun"

Post a Comment