Hore! Pajak Kendaraan di Lampung Sudah Bisa Diputihkan Lo!

Sobat Kabar timika Papua , yang semoga dalam lindungan Tuhan yang maha Esa. Kabar timika hadir untuk memberikan seputar topik dan informasi terhangat yang ada di Nusantara umumnya dan khususnya buat warga Papua dan sekitarnya. Berbagai topik dan isi kami sajikan yang mana semoga dapat memberikan pencerahan bagi semuanya. Dan jika kita lihat persoalan tantang Hore! Pajak Kendaraan di Lampung Sudah Bisa Diputihkan Lo!, yang baru-baru ini ramai dibicarakan oleh media sosial dan media masa.Kami mencoba untuk mengulasnya disini.

Yang kami harap berdasarkan fakta dan data mengenai Hore! Pajak Kendaraan di Lampung Sudah Bisa Diputihkan Lo! kita bisa mengambil poko inti persoalan yang terjadi tanpa mengedepankan emosi semata.mari kita lihat dari dua sisi yang berbeda baik itu baik dan buruknya. Dan mari kita ambil dan selesaikan dengan jalan yang bisa diterima masyarakat. Akhir-akhir ini pokok perbincangan Hore! Pajak Kendaraan di Lampung Sudah Bisa Diputihkan Lo! mulai memanas disemua kalangan. Dan kadang malah melupakan poko persoalan yang masih menjadi PR kita semua yaitu kesejahteraan masyarakat banyak.

Baca juga:


Bumi papua tidak seperti wilaayah Jakarta yang begitu pongah dan mewah, Di bumi papua kami hidup dengan dami dan penuh dengan keharmonisan. Namun terkdang kami iri dengan kota Jakarta yang serba mewah dan mudah,kami warga papua untuk menjangkau wilayah satu dengan wilayah lain saja masih sedikit sulit belum lagi persoalan ksehatan,pendidikanya. Dan semoga dengan adanya pembangunan infrastruktur baru semuanya bisa mudah seperti Jakarta.

Gubernur Lampung, Muhammad Ridho Ficardo

LAMPUNG, LAMPUNGUPDATE.COM - Wajib pajak kendaraan bermotor (PKB) di Provinsi Lampung mulai besok, Selasa (17/10/2017) dapat melakukan pemutihan pajak kendaraannya di 10 Sistem Administrasi Manunggal di Bawah Satu Atap (Samsat) yang ada di daerah ini.

"Selain memberi keringanan kepada wajib pajak, program pemutihan ini juga untuk menambah pendapatan asli daerah yang akan dipakai untuk berbagai program pembangunan, terutama infrastruktur yang masih dibutuhkan," kata Gubernur Lampung, Muhammad Ridho Ficardo, dalam keterangannya yang diterima Senin (16/10/2017).

Persiapan program ini, kata Gubernur, terus dilakukan. Finalisasi persiapan dengan mitra terkait dilakukan sehari menjelang pemutihan yakni, Senin (16/10/2017) hari ini, di Hotel Sheraton, Bandarlampung. 


Tahun ini, Pemerintah Provinsi Lampung menargetkan pendapatan PKB Rp609 miliar dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) Rp623 miliar. Dari target itu, Rp75 miliar ditargetkan dari program pemutihan PKB, sehingga total target PKB Rp684 miliar. Wajib pajak hanya membayar satu tahun PKB tanpa denda. Menurut Gubernur, jumlah penunggak PKB di Lampung baik roda dua maupun empat mencapai 1 juta.

Pemerintah Provinsi Lampung memberi tenggat waktu 17 Oktober-31 Desember bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajiban atas PKB. Program ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Lampung Nomor 44 Tahun 2017 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017.

Program pemutihan ini berlangsung serentak di 10 Sistem Administrasi Manunggal di Bawah Satu Atap (Samsat), yakni Rajabasa, Kalianda, Metro, Bandarjaya, Sukadana, Liwa, Kotabumi, Blambangan Umpu, Kota Agung, dan Menggala. Dalam melayani wajib pajak pemutihan ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) membuka posko Crisis Centre di 10 Samsat induk tersebut.

Menurut Kepala Bapenda Lampung, E. Pieterdono, Crisis Centre ini berfungsi menyeleksi berkas seperti KTP, BPKB, dan STNK. "Crisis Centre ini untuk mengatisipasi berkas yang tidak lengkap dan sumber informasi bagi wajib pajak. Jangan sampai nanti berkasnya bermasalah dan tidak lengkap mengganggu aktifitas wajib pajak reguler yang tidak ikut pemutihan," kata Piterdono.

Mengenai perbedaan pemutihan sebelumnya dan tahun ini, kata Piterdono, tidak ada lagi kategori wajib pajak. "Sekarang semua sama tanpa kategori. Hanya bayar satu tahun tanpa denda. Tujuannya, selain untuk menambah PAD juga validasi data, agar terdata potensi wajib pajak sebagai database," kata Piterdono didampingi Sekretaris Bapenda Rozali.

Pemutakhiran data wajib pajak ini, kata Piterdono, sebagai langkah persiapan menuju pembayaran PKB online. "Ke depan pembayaran PKB akan online. Kita akan ikut provinsi lain seperti Jawa Barat yang menerapkan PKB online," jelas Piterdono. (*)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hore! Pajak Kendaraan di Lampung Sudah Bisa Diputihkan Lo!"

Post a Comment