Sobat Kabar timika Papua , yang semoga dalam lindungan Tuhan yang maha Esa. Kabar timika hadir untuk memberikan seputar topik dan informasi terhangat yang ada di Nusantara umumnya dan khususnya buat warga Papua dan sekitarnya. Berbagai topik dan isi kami sajikan yang mana semoga dapat memberikan pencerahan bagi semuanya. Dan jika kita lihat persoalan tantang Perusahaan Asing Boleh Beroperasi, Tapi Dilarang Tangkap Ikan di Indonesia, yang baru-baru ini ramai dibicarakan oleh media sosial dan media masa.Kami mencoba untuk mengulasnya disini.
Yang kami harap berdasarkan fakta dan data mengenai Perusahaan Asing Boleh Beroperasi, Tapi Dilarang Tangkap Ikan di Indonesia kita bisa mengambil poko inti persoalan yang terjadi tanpa mengedepankan emosi semata.mari kita lihat dari dua sisi yang berbeda baik itu baik dan buruknya. Dan mari kita ambil dan selesaikan dengan jalan yang bisa diterima masyarakat. Akhir-akhir ini pokok perbincangan Perusahaan Asing Boleh Beroperasi, Tapi Dilarang Tangkap Ikan di Indonesia mulai memanas disemua kalangan. Dan kadang malah melupakan poko persoalan yang masih menjadi PR kita semua yaitu kesejahteraan masyarakat banyak.
Bumi papua tidak seperti wilaayah Jakarta yang begitu pongah dan mewah, Di bumi papua kami hidup dengan dami dan penuh dengan keharmonisan. Namun terkdang kami iri dengan kota Jakarta yang serba mewah dan mudah,kami warga papua untuk menjangkau wilayah satu dengan wilayah lain saja masih sedikit sulit belum lagi persoalan ksehatan,pendidikanya. Dan semoga dengan adanya pembangunan infrastruktur baru semuanya bisa mudah seperti Jakarta.
MALUKU, LAMPUNGUPDATE.COM - Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti menegaskan, perusahaan asing yang ingin mengalihkan industri pengolahannya di Indonesia, dilarang keras mengoperasikan kapal penangkapannya di perairan dalam negeri.
"Silahkan masuk dan membangun pabrik pengolahan di Indonesia tetapi dilarang keras kapal ikan asing beroperasi melakukan penangkapan di perairan Indonesia," tegas Menteri Susi, saat berkunjung ke Pulau Banda, Maluku, dalam rangka kegiatan tutup sasi lobster serta buka sasi sekaligus panen kerang lola, Minggu.
Menteri Susi mengatakan, ekspor produk perikanan Indonesia terus meningkat dan diperkirakan akan mencapai tujuh % hingga akhir 2017, sedangkan impor mengalami penurunan hingga 70 %.
Dia menjelaskan, banyak perusahaan perikanan saat ini di sejumlah negara termasuk Thailand ingin relokasi industri pengolahannya ke Indonesia, di antaranya perusahaan Aneka Tuna di Thailand yang berkeinginan beroperasi di Indonesia dikarenakan kesulitan bahan baku produksi.
"Mereka tidak perlu menangkap ikan di perairan Indonesia. Tinggal beli saja dari nelayan yang melakukan penangkapan. Kita undang semua perusahaan pengolahan produk perikanan untuk masuk dan berusaha ke Indonesia," katanya. (*)
0 Response to "Perusahaan Asing Boleh Beroperasi, Tapi Dilarang Tangkap Ikan di Indonesia"
Post a Comment