Sobat Kabar timika Papua , yang semoga dalam lindungan Tuhan yang maha Esa. Kabar timika hadir untuk memberikan seputar topik dan informasi terhangat yang ada di Nusantara umumnya dan khususnya buat warga Papua dan sekitarnya. Berbagai topik dan isi kami sajikan yang mana semoga dapat memberikan pencerahan bagi semuanya. Dan jika kita lihat persoalan tantang Upah Minimum Provinsi Naik, Disnakertrans Lampung Menetapkan Rp2.074.673, yang baru-baru ini ramai dibicarakan oleh media sosial dan media masa.Kami mencoba untuk mengulasnya disini.
Yang kami harap berdasarkan fakta dan data mengenai Upah Minimum Provinsi Naik, Disnakertrans Lampung Menetapkan Rp2.074.673 kita bisa mengambil poko inti persoalan yang terjadi tanpa mengedepankan emosi semata.mari kita lihat dari dua sisi yang berbeda baik itu baik dan buruknya. Dan mari kita ambil dan selesaikan dengan jalan yang bisa diterima masyarakat. Akhir-akhir ini pokok perbincangan Upah Minimum Provinsi Naik, Disnakertrans Lampung Menetapkan Rp2.074.673 mulai memanas disemua kalangan. Dan kadang malah melupakan poko persoalan yang masih menjadi PR kita semua yaitu kesejahteraan masyarakat banyak.
Bumi papua tidak seperti wilaayah Jakarta yang begitu pongah dan mewah, Di bumi papua kami hidup dengan dami dan penuh dengan keharmonisan. Namun terkdang kami iri dengan kota Jakarta yang serba mewah dan mudah,kami warga papua untuk menjangkau wilayah satu dengan wilayah lain saja masih sedikit sulit belum lagi persoalan ksehatan,pendidikanya. Dan semoga dengan adanya pembangunan infrastruktur baru semuanya bisa mudah seperti Jakarta.
LAMPUNG, LAMPUNGUPDATE.COM - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Lampung menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2018 sebesar Rp2.074.673. Angka tersebut naik tipis dari UMP 2017, yakni Rp1.908.447 atau mengalami kenaikan sebesar 8,71persen.
"Penetapan UMP tersebut masih menunggu persetujuan Gubernur Lampung, Muhammad Ridho Ficardo. Sekarang masih diproses di Sekretariat Provinsi Lampung dan akan kami sampaikan secara resmi setelah diteken Gubernur Lampung," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Lampung, Sumiarti Somad, di Bandarlampung, Selasa.
Menurut Sumiarti, tidak seperti tahun-tahun sebelumnya yang penetapan UMP tarik ulur antara serikat pekerja dan perusahaan, penetapan UMP merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No.78/2015 tentang Pengupahan.
Mengacu pada ketentuan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), setiap Pemerintah Daerah diminta menetapkan UMP per 1 November agar ada waktu sosialisasi selama sebulan sebelum berlaku 1 Januari tahun berjalan.
Sumiarti menjelaskan, merujuk pada Peraturan Kemnaker Nomor B.337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017, tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2017, kenaikan UMP 2018 sebesar 8,71persen.
Sesuai Pasal 44 Ayat 1 dan 2 PP Nomor 78 Tahun 2015, jelas dia, peningkatan nilai UMP tersebut berdasarkan formula penambahan dari pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) dan data inflasi nasional.
Data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan produk domestik bruto) yang akan digunakan untuk menghitung upah minimum tahun 2018, bersumber dari Badan Pusat Statistik Republik Indonesia (BPS RI) sesuai dengan Surat Kepala BPS RI Nomor B-188/BPS/1000/10/2017 tanggal 11 Oktober 2017. (*)
0 Response to "Upah Minimum Provinsi Naik, Disnakertrans Lampung Menetapkan Rp2.074.673"
Post a Comment