KPK Akan Menunggu Setnov Sehat untuk Diperiksa dan Jalani Sidang

Sobat Kabar timika Papua , yang semoga dalam lindungan Tuhan yang maha Esa. Kabar timika hadir untuk memberikan seputar topik dan informasi terhangat yang ada di Nusantara umumnya dan khususnya buat warga Papua dan sekitarnya. Berbagai topik dan isi kami sajikan yang mana semoga dapat memberikan pencerahan bagi semuanya. Dan jika kita lihat persoalan tantang KPK Akan Menunggu Setnov Sehat untuk Diperiksa dan Jalani Sidang, yang baru-baru ini ramai dibicarakan oleh media sosial dan media masa.Kami mencoba untuk mengulasnya disini.

Yang kami harap berdasarkan fakta dan data mengenai KPK Akan Menunggu Setnov Sehat untuk Diperiksa dan Jalani Sidang kita bisa mengambil poko inti persoalan yang terjadi tanpa mengedepankan emosi semata.mari kita lihat dari dua sisi yang berbeda baik itu baik dan buruknya. Dan mari kita ambil dan selesaikan dengan jalan yang bisa diterima masyarakat. Akhir-akhir ini pokok perbincangan KPK Akan Menunggu Setnov Sehat untuk Diperiksa dan Jalani Sidang mulai memanas disemua kalangan. Dan kadang malah melupakan poko persoalan yang masih menjadi PR kita semua yaitu kesejahteraan masyarakat banyak.

Baca juga:


Bumi papua tidak seperti wilaayah Jakarta yang begitu pongah dan mewah, Di bumi papua kami hidup dengan dami dan penuh dengan keharmonisan. Namun terkdang kami iri dengan kota Jakarta yang serba mewah dan mudah,kami warga papua untuk menjangkau wilayah satu dengan wilayah lain saja masih sedikit sulit belum lagi persoalan ksehatan,pendidikanya. Dan semoga dengan adanya pembangunan infrastruktur baru semuanya bisa mudah seperti Jakarta.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah

JAKARTA, LAMPUNGUPDATE.COM - Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi KTP elektronik, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus menunggu Ketua DPR RI, Setya Novanto, agar sehat dan dapat menjalani pemeriksaan maupun persidangan.

"Kami berkoordinasi lebih lanjut dengan dokter bagaimana perkembangan kesehatan yang bersangkutan. Saat SN (Setya Novanto) sudah `fit to be questioned` atau `fit to stand in trial` berdasarkan putusan dokter, pemeriksaan bisa dilakukan, termasuk dalam persidangan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dalam konferensi pers di Gedung KPK RI, Jakarta, Jumat.

Febri mengatakan, pihaknya percaya dengan objektivitas RSCM dan koordinasi dengan IDI. Setya Novanto saat ini sedang menjalani perawatan di RSCM setelah dipindahkan dari RS Medika Permata Hijau setelah mengalami kecelakaan lalu lintas di kawasan Permata Berlian Jakarta Selatan, Kamis malam.



Setya Novanto saat dipindahkan ke RSCM setelah dari RS Medika Permata Hijau, Jakarta.

KPK juga sudah mengeluarkan surat penahanan kepada Setnov sejak 17 November 2017 sampai dengan 6 Desember 2017. Namun, karena Setnov sedang sakit, dia menjalani pembantaran atau perawatan inap di rumah sakit karena bila dalam dalam keadaan tidak ditahan pun yang bersangkutan menjalani perawatan yang sama.

Febri menegaskan, masa pembantaran tidak mengurangi masa tahanan dan tidak memiliki jangka waktu. "Pembantaran penahanan secara hukum menghilangkan hitungan masa tahanan karena dihitung sejak menjalani proses medis atau perawatan di RS, jadi konsekuensi hukum tidak menambah masa penahan tersebut," ungkap Febri.

Ia berharap seluruh proses hukum KTP-el bisa dibawa ke persidangan. Hal itu agar bisa diuji lebih lanjut substansi materi perkaranya. Kalau hanya diuji di praperadilan saja, tidak ada ruang untuk menguji pokok perkara.

"Padahal, kami harus memerinci siapa yang melakukan korupsi dan siapa yang wajib mengembalikan uang negara. Jadi, kalau sudah masuk di Pengadilan Tipikor, upaya pengembalian keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun bisa dimaksimalkan," kata Febri.

Koordinasi dilakukan dengan baik dan dilakukan pengecekan umum, termasuk tes jantung dan tensi. Namun, karena ada kebutuhan pemeriksaan lebih lanjut, seperti MRI dan CT Scan, pasien dibawa ke RSCM. Pada pukul 12.48 WIB tim penyidik dan dokter meninggalkan RS Permata Hijau, kemudian yang bersangkutan dibawa ke RSCM untuk pemeriksaan medis secara umum dan tes MRI.

KPK, menurut Febri, akan terus melanjutkan penyidikan dalam kasus KTP-el karena sejak awal kami mengimbau SN agar kooperatif, memenuhi kewajiban saat dipanggil sebagai tersangka, bahkan imbauan agar menyerahan diri tetapi tidak dilakukan sehingga penahanan terus dilakukan. (*)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KPK Akan Menunggu Setnov Sehat untuk Diperiksa dan Jalani Sidang"

Post a Comment