Pasca Penahanan Setnov, DPR Akan Adakan Rapim Tentukan Plt Ketua

Sobat Kabar timika Papua , yang semoga dalam lindungan Tuhan yang maha Esa. Kabar timika hadir untuk memberikan seputar topik dan informasi terhangat yang ada di Nusantara umumnya dan khususnya buat warga Papua dan sekitarnya. Berbagai topik dan isi kami sajikan yang mana semoga dapat memberikan pencerahan bagi semuanya. Dan jika kita lihat persoalan tantang Pasca Penahanan Setnov, DPR Akan Adakan Rapim Tentukan Plt Ketua, yang baru-baru ini ramai dibicarakan oleh media sosial dan media masa.Kami mencoba untuk mengulasnya disini.

Yang kami harap berdasarkan fakta dan data mengenai Pasca Penahanan Setnov, DPR Akan Adakan Rapim Tentukan Plt Ketua kita bisa mengambil poko inti persoalan yang terjadi tanpa mengedepankan emosi semata.mari kita lihat dari dua sisi yang berbeda baik itu baik dan buruknya. Dan mari kita ambil dan selesaikan dengan jalan yang bisa diterima masyarakat. Akhir-akhir ini pokok perbincangan Pasca Penahanan Setnov, DPR Akan Adakan Rapim Tentukan Plt Ketua mulai memanas disemua kalangan. Dan kadang malah melupakan poko persoalan yang masih menjadi PR kita semua yaitu kesejahteraan masyarakat banyak.

Baca juga:


Bumi papua tidak seperti wilaayah Jakarta yang begitu pongah dan mewah, Di bumi papua kami hidup dengan dami dan penuh dengan keharmonisan. Namun terkdang kami iri dengan kota Jakarta yang serba mewah dan mudah,kami warga papua untuk menjangkau wilayah satu dengan wilayah lain saja masih sedikit sulit belum lagi persoalan ksehatan,pendidikanya. Dan semoga dengan adanya pembangunan infrastruktur baru semuanya bisa mudah seperti Jakarta.

Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan

JAKARTA, LAMPUNGUPDATE.COM - Pasca penahanan Setya Novanto oleh KPK, pekan depan DPR akan mengadakan Rapat Pimpinan (Rapim), salah satunya membahas persiapan menentukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPR RI.

"Namanya orang persiapan kan boleh-boleh saja mengantisipasi apabila terjadi hal yang tidak kita harapkan terjadi," kata Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan, di Gedung Nusantara III, Jakarta, Senin.

Saat ini, kata dia, belum ada surat pengunduran diri dari Novanto sehingga kasusnya berbeda dengan kasus "Papa Minta Saham" yang diduga dilakukan Novanto, yang bersangkutan mengeluarkan surat pengunduran diri sehingga mekanisme berjalan sesuai tata tertib (Tatib) DPR.

Taufik mengatakan kalau surat pemecatan dikeluarkan oleh Partai Golkar terhadap Novanto maka itu bukan masuk koridor Pimpinan DPR namun diserahkan pada mekanisme internal partai.

"Untuk mencapai keputusan penunjukan Plt, Pimpinan DPR harus lengkap mengadakan rapat, bagaimana tentukan Plt Ketua DPR sambil menunggu tindak lanjut terkait penugasan dari Fraksi Partai Golkar," ujarnya.

Dia menegaskan bahwa dalam Rapim itu akan dibahas mengenai tiga syarat diangkat Plt yang diatur dalam Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yaitu mengundurkan diri, berhalangan tetap, atau dipecat oleh partainya.

Wakil Ketua Umum DPP PAN itu mengatakan penunjukkan Plt Ketua DPR itu untuk memperlancar administrasi institusi agar "lalu lintas" administrasi DPR tidak terganggu. "Ini Plt ya bukan ketua definitif, semua sangat tergantung dari perkembangan lebih lanjut sehingga kami menunggu," ujarnya.

Taufik menjelaskan alasan mengapa Rapim DPR baru dilaksanakan pekan depan, disebabkan pada pekan ini ada beberapa Pimpinan DPR yang sedang menjalankan tugas kedewanan di luar kota dan di luar negeri.

Padahal menurut dia, Rapim harus dihadiri seluruh Pimpinan untuk membahas persoalan-persoalan dan mengambil keputusan strategis pasca penahanan Novanto.

"Pekan ini dari informasi Pimpinan DPR lain masih ada penugasan di luar kota dan luar negeri sehingga kemungkinan besar Rapim lengkap pada pekan depan. Mekanismenya semua harus kumpul mengadakan rapat," ujarnya.

Sementara itu, menurut Taufik, apabila Partai Golkar mengajukan nama pengganti Novanto sebagai Ketua DPR atau maka tidak perlu ditunjuk Plt.

Dia menjelaskan Pimpinan DPR tidak bisa mendorong proses pergantian atau menahannya, karena semua harus berdasarkan mekanisme perundang-undangan yang berlaku. (*)


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pasca Penahanan Setnov, DPR Akan Adakan Rapim Tentukan Plt Ketua"

Post a Comment