Sobat Kabar timika Papua , yang semoga dalam lindungan Tuhan yang maha Esa. Kabar timika hadir untuk memberikan seputar topik dan informasi terhangat yang ada di Nusantara umumnya dan khususnya buat warga Papua dan sekitarnya. Berbagai topik dan isi kami sajikan yang mana semoga dapat memberikan pencerahan bagi semuanya. Dan jika kita lihat persoalan tantang Pedagang Kaki Lima Ditertibkan Karena Dianggap Ganggu Lalu Lintas, yang baru-baru ini ramai dibicarakan oleh media sosial dan media masa.Kami mencoba untuk mengulasnya disini.
Yang kami harap berdasarkan fakta dan data mengenai Pedagang Kaki Lima Ditertibkan Karena Dianggap Ganggu Lalu Lintas kita bisa mengambil poko inti persoalan yang terjadi tanpa mengedepankan emosi semata.mari kita lihat dari dua sisi yang berbeda baik itu baik dan buruknya. Dan mari kita ambil dan selesaikan dengan jalan yang bisa diterima masyarakat. Akhir-akhir ini pokok perbincangan Pedagang Kaki Lima Ditertibkan Karena Dianggap Ganggu Lalu Lintas mulai memanas disemua kalangan. Dan kadang malah melupakan poko persoalan yang masih menjadi PR kita semua yaitu kesejahteraan masyarakat banyak.
Bumi papua tidak seperti wilaayah Jakarta yang begitu pongah dan mewah, Di bumi papua kami hidup dengan dami dan penuh dengan keharmonisan. Namun terkdang kami iri dengan kota Jakarta yang serba mewah dan mudah,kami warga papua untuk menjangkau wilayah satu dengan wilayah lain saja masih sedikit sulit belum lagi persoalan ksehatan,pendidikanya. Dan semoga dengan adanya pembangunan infrastruktur baru semuanya bisa mudah seperti Jakarta.
| PKL - Sejumlah PKL ini nekat berjualan di depan kantor Walikota Jambi sebagai aksi protes atas penertiban PKL oleh Pemerintah Kota Jambi. (Foto: Dok) |
JAMBI, LAMPUNGUPDATE.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Angsoduo, Kota Jambi, karena keberadaan mereka dianggap mengganggu lalu lintas.
"Mereka kita arahkan untuk berjualan di lokasi yang baru, jelang pengembang menyelesaikan bangunan pasar Angsoduo yang baru tersebut. Penertiban dilakukan karena PKL melanggar kesepakatan, selain keberadaan mereka yang menggunakan bahu jalan juga menganggu lalu lintas," kata Asisten II Bidang Administrasi Umum, Saipuddin, di Jambi, Senin.
Saipuddin yang juga Koordinator Tim Terpadu Relokasi dari Pasar Angsoduo lama ke Pasar Angsoduo Modern itu mengatakan, penertiban akan dilakukan selama enam hari terhitung 5 November.
Menurutnya, selama beberapa hari ke depan Tim Terpadu Relokasi Pasar Angsoduo setiap malam akan selalu melakukan penertiban terhadap PKL yang masih berjualan di bahu jalan. "Sampai hari keenam jika masih ada yang memaksa berjualan di bahu jalan maka akan dilakukan pemaksaan pemindahan," tegasnya.
Sebelumnya, pedagang PKL Pasar Angsoduo melakukan perlawanan terhadap Tim terpadu yang melakukan penertiban. Namun PKL tetap memaksa menjajakan daganganya di bahu jalan.
Kesepakatan sebelumnya antara pemerintah, pedagang, distributor dan agen itu yakni PKL yang berjualan di jalan akan menempati lokasi pasar baru yang disediakan oleh PT EBN selaku pengembang. Kemudian pedagang kios menggunakan lokasi pasar lama menjelang bangunan pasar tradisional modern itu diselesaikan oleh PT EBN.
Sementara itu, salah satu PKL Pasar Angsoduo, Farid mengatakan, akan pindah ke lokasi pasar baru asalkan bangunan sudah benar-benar selesai. Dia menganggap lokasi yang disediakan pengembang masih belum layak. "Lokasinya masih dibangun, kami kesulitan untuk berjualan," katanya.
Kemudian pekerjaaan pengecoran yang dilakukan oleh pengembang pasar menganggu mereka berjualan. Dimana hampir setiap kali berjualan mereka berpindah lokasi karena masih ada pekerjaan itu.
"Sehari menempati lapak, kemudian pengembang kerja lagi. Kan repot kami jadinya, makanya kami berjualan di luar," ujar Farid.
Seperti diketahui, Pasar Modern Angsoduo baru itu bakal menjadi pasar tradisional terbesar di Indonesia dengan luas lahan tujuh hektare, dan digadang-gadang menjadi ikon Provinsi Jambi nantinya. Sementara pasar lama nantinya akan dijadikan ruang terbuka hijau (RTH). (*)
0 Response to "Pedagang Kaki Lima Ditertibkan Karena Dianggap Ganggu Lalu Lintas"
Post a Comment