Pemprov Lampung Buka Portal Layanan Pembentukan Produk Hukum Daerah

Sobat Kabar timika Papua , yang semoga dalam lindungan Tuhan yang maha Esa. Kabar timika hadir untuk memberikan seputar topik dan informasi terhangat yang ada di Nusantara umumnya dan khususnya buat warga Papua dan sekitarnya. Berbagai topik dan isi kami sajikan yang mana semoga dapat memberikan pencerahan bagi semuanya. Dan jika kita lihat persoalan tantang Pemprov Lampung Buka Portal Layanan Pembentukan Produk Hukum Daerah, yang baru-baru ini ramai dibicarakan oleh media sosial dan media masa.Kami mencoba untuk mengulasnya disini.

Yang kami harap berdasarkan fakta dan data mengenai Pemprov Lampung Buka Portal Layanan Pembentukan Produk Hukum Daerah kita bisa mengambil poko inti persoalan yang terjadi tanpa mengedepankan emosi semata.mari kita lihat dari dua sisi yang berbeda baik itu baik dan buruknya. Dan mari kita ambil dan selesaikan dengan jalan yang bisa diterima masyarakat. Akhir-akhir ini pokok perbincangan Pemprov Lampung Buka Portal Layanan Pembentukan Produk Hukum Daerah mulai memanas disemua kalangan. Dan kadang malah melupakan poko persoalan yang masih menjadi PR kita semua yaitu kesejahteraan masyarakat banyak.

Baca juga:


Bumi papua tidak seperti wilaayah Jakarta yang begitu pongah dan mewah, Di bumi papua kami hidup dengan dami dan penuh dengan keharmonisan. Namun terkdang kami iri dengan kota Jakarta yang serba mewah dan mudah,kami warga papua untuk menjangkau wilayah satu dengan wilayah lain saja masih sedikit sulit belum lagi persoalan ksehatan,pendidikanya. Dan semoga dengan adanya pembangunan infrastruktur baru semuanya bisa mudah seperti Jakarta.

Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi Lampung, Bayana

LAMPUNG, LAMPUNGUPDATE.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyediakan portal layanan konsultasi online pembentukan produk hukum daerah. Sesuai Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Sutono, Nomor 188/568/02/2017 tanggal 27 Oktober 2017, disampaikan bahwa alamat portal yakni http://ift.tt/2hLMnV1.

"Portal ini dapat diakses seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. Kemudian, dapat memanfaatkan layanan tersebut untuk mempercepat proses penyusunan perda dan peraturan gubernur," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi Lampung, Bayana, di Bandar Lampung, Senin.

Portal ini berisi proses penyusunan peraturan mulai dari proses pembentukan perda dan peraturan gubernur. Proses tersebut melalui tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, dan pengundangan.

Menurut Bayana, pemerintah daerah dalam penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, memiliki wewenang untuk membuat perda dan peraturan kepala daerah (perkada) berupa peraturan gubernur.

Hal ini sesuai Undang–Undang Nomor 12/ 2011 tentang Pembentukan Perundang–undangan, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Produk Hukum Daerah.

"Website ini dikelola Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Lampung sebagai koordinator pembentukan produk hukum daerah," jelas Bayana. (*)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pemprov Lampung Buka Portal Layanan Pembentukan Produk Hukum Daerah"

Post a Comment