Sobat Kabar timika Papua , yang semoga dalam lindungan Tuhan yang maha Esa. Kabar timika hadir untuk memberikan seputar topik dan informasi terhangat yang ada di Nusantara umumnya dan khususnya buat warga Papua dan sekitarnya. Berbagai topik dan isi kami sajikan yang mana semoga dapat memberikan pencerahan bagi semuanya. Dan jika kita lihat persoalan tantang Soal Putusan Penghayat Kepercayaan, MPR Berharap Ada Kajian Lebih Lanjut, yang baru-baru ini ramai dibicarakan oleh media sosial dan media masa.Kami mencoba untuk mengulasnya disini.
Yang kami harap berdasarkan fakta dan data mengenai Soal Putusan Penghayat Kepercayaan, MPR Berharap Ada Kajian Lebih Lanjut kita bisa mengambil poko inti persoalan yang terjadi tanpa mengedepankan emosi semata.mari kita lihat dari dua sisi yang berbeda baik itu baik dan buruknya. Dan mari kita ambil dan selesaikan dengan jalan yang bisa diterima masyarakat. Akhir-akhir ini pokok perbincangan Soal Putusan Penghayat Kepercayaan, MPR Berharap Ada Kajian Lebih Lanjut mulai memanas disemua kalangan. Dan kadang malah melupakan poko persoalan yang masih menjadi PR kita semua yaitu kesejahteraan masyarakat banyak.
Bumi papua tidak seperti wilaayah Jakarta yang begitu pongah dan mewah, Di bumi papua kami hidup dengan dami dan penuh dengan keharmonisan. Namun terkdang kami iri dengan kota Jakarta yang serba mewah dan mudah,kami warga papua untuk menjangkau wilayah satu dengan wilayah lain saja masih sedikit sulit belum lagi persoalan ksehatan,pendidikanya. Dan semoga dengan adanya pembangunan infrastruktur baru semuanya bisa mudah seperti Jakarta.
JAKARTA, LAMPUNGUPDATE.COM – Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di MPR Arwani Thomafi menilai, perlu ada kajian dan keputusan pelaksanaan teknis putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengakomodir penghayat kepercayaan.
“Kajian ini perlu agar tidak menimbulkan kegaduhan dan problem lainnya. Juga problem yuridis dan tantangan dari kelompok masyarakat yang tidak setuju dengan putusan tersebut,” kata Arwani Thomafi, di Jakarta, Kamis.
Ia menilai, putusan MK ini bakal mendistorsi definisi agama serta spirit konstitusi negara Indonesia sebagai negara berketuhanan. Selain itu, putusan juga dapat mengaburkan prinsip Negara Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 29 ayat (1) UUD Tahun 1945.
Karenanya, Arwani meminta pelaksanaan putusan ini harus segera ditindaklanjuti melalui Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
“Usulan revisi tersebut harus segera masuk ke Prolegnas dengan kategori Daftar Kumulatif Terbuka Putusan MK (dapat sewaktu-waktu masuk penyusunan RUU Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2006),” kata Arwani.
Wakil Ketua Umum PPP menambahkan, perubahan ini dimaksudkan untuk mempertegas soal agama dan aliran kepercayaan adalah entitas yang berbeda dan memang dilindungi oleh konstitusi. Hal ini juga sejalan dengan sikap MUI yang menegaskan aliran kepercayaan bukanlah agama. (*)
0 Response to "Soal Putusan Penghayat Kepercayaan, MPR Berharap Ada Kajian Lebih Lanjut"
Post a Comment