Sobat Kabar timika Papua , yang semoga dalam lindungan Tuhan yang maha Esa. Kabar timika hadir untuk memberikan seputar topik dan informasi terhangat yang ada di Nusantara umumnya dan khususnya buat warga Papua dan sekitarnya. Berbagai topik dan isi kami sajikan yang mana semoga dapat memberikan pencerahan bagi semuanya. Dan jika kita lihat persoalan tantang Tahun Depan Upah Minimum Provinsi Bengkulu Naik 8,7 Persen, yang baru-baru ini ramai dibicarakan oleh media sosial dan media masa.Kami mencoba untuk mengulasnya disini.
Yang kami harap berdasarkan fakta dan data mengenai Tahun Depan Upah Minimum Provinsi Bengkulu Naik 8,7 Persen kita bisa mengambil poko inti persoalan yang terjadi tanpa mengedepankan emosi semata.mari kita lihat dari dua sisi yang berbeda baik itu baik dan buruknya. Dan mari kita ambil dan selesaikan dengan jalan yang bisa diterima masyarakat. Akhir-akhir ini pokok perbincangan Tahun Depan Upah Minimum Provinsi Bengkulu Naik 8,7 Persen mulai memanas disemua kalangan. Dan kadang malah melupakan poko persoalan yang masih menjadi PR kita semua yaitu kesejahteraan masyarakat banyak.
Bumi papua tidak seperti wilaayah Jakarta yang begitu pongah dan mewah, Di bumi papua kami hidup dengan dami dan penuh dengan keharmonisan. Namun terkdang kami iri dengan kota Jakarta yang serba mewah dan mudah,kami warga papua untuk menjangkau wilayah satu dengan wilayah lain saja masih sedikit sulit belum lagi persoalan ksehatan,pendidikanya. Dan semoga dengan adanya pembangunan infrastruktur baru semuanya bisa mudah seperti Jakarta.
| Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah |
BENGKULU, LAMPUNGUPDATE.COM - Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) di Bengkulu yang akan diberlakukan per 1 Januari 2018 sebesar Rp1.888.000 per bulan atau naik sebesar 8,7 persen dari angka UMP pada 2017.
"Kenaikannya mencapai 8,7 persen dari besaran UMP tahun ini, yaitu Rp1.734.000 per bulan," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Nuzul Insani, di Bengkulu, Kamis.
Nuzul Insani menyebut, kenaikan upah minimum provinsi (UMP) mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
Dalam peraturan itu ditetapkan cara menentukan nilai upah yakni mengacu pada angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang dirilis lembaga pemerintah yakni Badan Pusat Statistik (BPS).
"Dengan peraturan ini, pertimbangan kenaikan upah ditentukan berdasarkan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi, tidak lagi lewat survei harga kebutuhan pokok," tuturnya.
Sebelumnya, penetapan nilai UMP ditentukan hasil survei harga-harga kebutuhan pokok yang tertuang dalam Komponen Hidup Layak (KHL). Angka UMP terbaru tersebut menurut dia sudah dibahas bersama Dewan Pengupahan Provinsi Bengkulu.
"Usulan sudah disampaikan ke gubernur untuk ditandatangani dan resmi diberlakukan mulai Januari 2018," ujarnya.
Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, saat dikonfirmasi mengatakan belum menandatangani surat keputusan tentang angka UMP terbaru itu. "Masih dibahas di Biro Hukum, dalam waktu dekat akan segera ditetapkan," ujar Rohidin.
Setelah nilai UMP ditetapkan oleh gubernur, regulasi tersebut akan disosialisasikan ke seluruh perusahaan yang ada di daerah ini. Pemerintah daerah, akan menyurati seluruh perusahaan di daerah ini untuk memberlakukan nilai UMP terbaru bagi para pekerja. (*)
0 Response to "Tahun Depan Upah Minimum Provinsi Bengkulu Naik 8,7 Persen"
Post a Comment