Pemerintah Minta PT Freeport Untuk Tidak Tawar Menawar Terkait Divestasi 51% Saham

Sobat Kabar timika Papua , yang semoga dalam lindungan Tuhan yang maha Esa. Kabar timika hadir untuk memberikan seputar topik dan informasi terhangat yang ada di Nusantara umumnya dan khususnya buat warga Papua dan sekitarnya. Berbagai topik dan isi kami sajikan yang mana semoga dapat memberikan pencerahan bagi semuanya. Dan jika kita lihat persoalan tantang Pemerintah Minta PT Freeport Untuk Tidak Tawar Menawar Terkait Divestasi 51% Saham, yang baru-baru ini ramai dibicarakan oleh media sosial dan media masa.Kami mencoba untuk mengulasnya disini.

Yang kami harap berdasarkan fakta dan data mengenai Pemerintah Minta PT Freeport Untuk Tidak Tawar Menawar Terkait Divestasi 51% Saham kita bisa mengambil poko inti persoalan yang terjadi tanpa mengedepankan emosi semata.mari kita lihat dari dua sisi yang berbeda baik itu baik dan buruknya. Dan mari kita ambil dan selesaikan dengan jalan yang bisa diterima masyarakat. Akhir-akhir ini pokok perbincangan Pemerintah Minta PT Freeport Untuk Tidak Tawar Menawar Terkait Divestasi 51% Saham mulai memanas disemua kalangan. Dan kadang malah melupakan poko persoalan yang masih menjadi PR kita semua yaitu kesejahteraan masyarakat banyak.

Baca juga:


Bumi papua tidak seperti wilaayah Jakarta yang begitu pongah dan mewah, Di bumi papua kami hidup dengan dami dan penuh dengan keharmonisan. Namun terkdang kami iri dengan kota Jakarta yang serba mewah dan mudah,kami warga papua untuk menjangkau wilayah satu dengan wilayah lain saja masih sedikit sulit belum lagi persoalan ksehatan,pendidikanya. Dan semoga dengan adanya pembangunan infrastruktur baru semuanya bisa mudah seperti Jakarta.



HarianPapua.com – Langkah pemerintah pusat yang menawarkan divestasi saham sebesar 51 persen kepada PT Freeport Indonesia mempertegas perusahaan tambang milik Amerika Serikat tersebut untuk mengikuti aturan pemerintah yang berlaku jika masih ingin terus mengeruk emas dari perut Bumi Cenderawasih.


Artinya, jika PT Freeport memberikan divestasi saham sebesar 51 persen pemerintah pusat akan menjadi pengendali penuh salah perusahaan asing yang telah puluhan tahun mengeruk emas tanpa memberikan pembangunan infrastruktur yang berarti di Tanah Papua tersebut.


“Dengan hal itu, Freeport tidak akan bisa lagi melakukan ekspor konsentrat. Bahkan, pemerintah juga sudah saatnya untuk memberikan keputusan tegas,” terang Ketua Umum Jaringan Kemandirian Nasional (Jaman) Iwan Dwi Laksono dalam rilisnya di Jakarta, Rabu (15/2).


Iwan juga menegaskan bahwa jika PT Freeport tidak mampu untuk mengikuti aturan pemerintah terkait divestasi saham 51% yang diajukan pemerintah sebagai syarat untuk melakukan perubahan kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) tersebut makan pemerintah harus mengambil langkah yang tegas.


Sebagai informasi, PT Freeport Indonesia dan pemerintah pusat hingga saat ini belum menemui titik terang terkait perpanjangan kontrak karya ataupun izin ekspor.





Pemerintah Minta PT Freeport Untuk Tidak Tawar Menawar Terkait Divestasi 51% Saham

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pemerintah Minta PT Freeport Untuk Tidak Tawar Menawar Terkait Divestasi 51% Saham"

Post a Comment